{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika sebuah PT mempunyai suatu kantor yang sebelumnya digunakan untuk tujuan produktif dan kemudian sudah tidak dipakai dan dijual ( dimana posisinya dicatat sebagai Fixed Asset oleh PT ), apakah penjualan atas kantor tersebut dikenakan PPh 22 atas barang mewah atau tidak ya?
|jawab =
Objek PPh 22 barang sangat mewah sesuai pasal 1 ayat 2 PMK-92/PMK.03/2019.
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~