{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jadi pertanyaannya, dalam hal terjadi beberapa kali pembayaran (2 kali) atas jasa angkut darat, yaitu: pembayaran 1 di 30 Juli 2021 dan pembayaran 2 di 31 Agustus 2021 Pada masa kapan WP melakukan pemotongan PPh-nya?
|jawab =
Sesuai PP 34 tahun 2010, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Silakan dijawab secara normatif kepada WPnya bagaimana proses transaksi yang dilakukan.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~