{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
selamat pagi, kalau status PPh Badan LB kan ada pilihan restitusi atau diperhtiungkan dengan utang pajak, saya mau tanya yg dimaksud dgn diperhitungkan dengan utang pajak itu gmn ya Mba? yg termasuk utang pajak yg boleh diperhitungkan itu apa aja?
|jawab =
Kelebihan pembayaran pajak harus diperhitungkan terlebih dahulu dengan Utang Pajak yang diadministrasikan di KPP domisili dan/atau KPP lokasi, sebagaimana tercantum dalam: - STP; - SKPKB, SKPKBT, dan Surat Keputusan Keberatan, yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayar bertambah, untuk Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak 2007 dan sebelumnya; - SKPKB atau SKPKBT yang telah disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, dan Surat Keputusan Keberatan yang tidak diajukan b
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~