{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Selama tahun 2019, perusahaan agen LPG non-subsidi 12 kg (PKP) melakukan pembelian ke Pertamina seharga Rp124.000/tabung termasuk PPN, dengan pembelian selama setahun -/+ Rp2 M. Pertamina menerbitkan faktur atas penyerahan ini. Agen kemudian menjual ke pangkalan seharga Rp127.000/tabung. Untuk pengangkutan dan pengisian (filling bulk), karena tidak punya armada sendiri, agen menerima kedua jasa tersebut dari perusahaan lain (SPBBE) dengan total penyerahan Rp178 jt selama setahun. SPBBE menerbit
|jawab =
Kalo yang dia tanyakan untuk masa berlakunya PMK-220/2020 (28 Desember 2020), iya, bisa dijawab pakai PMK tersebut. Tapi kalo yang dia tanya untuk tahun 2018 sama 2019, PMK-220 kan belum berlaku. jadi dijawab secara normatif dulu, ya. 1. Agen wajib menerbitkan faktur pajak saat menjual ke pangkalan/tidak? Dibalikin lagi. Agen-nya PKP nggak? Kalo iya, berarti harus menerbitkan faktur 2. Apakah selisih harga beli dan jual tabung sebesar Rp 3.000 terutang PPN? Mekanisme PPN kan bukan pakai selisi
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~