{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#80Q: Selamat siang pak/bu, saya mau bertanya Jika sebuah PT mempunyai suatu kantor yang sebelumnya digunakan untuk tujuan produktif dan kemudian sudah tidak dipakai dan dijual ( dimana posisinya dicatat sebagai Fixed Asset oleh PT ), apakah penjualan atas kantor tersebut dikenakan PPN & PPh 22 atas barang mewah atau tidak? ( kantor memenuhi kriteria untuk dipungut pph 22 )
|jawab =
#80A: PM. PPh Pasal 22 nya liat ke PMK 92/2019 tentang PPh 22 barang mewah. PPN nya bisa dikenakan Pasal 16 D kalo memenuhi syarat.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~