{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami ingin menanyakan bagaimana cara kami mengkreditkan PPN tersebut ke dalam sistem e-Faktur. Yang mana dokumen dimaksud dapat diakui sebagai Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak. setahu kami untuk pengisianya, 1. Pengisian pada Dokumen Lain Pajak Masukan pada Formulir 1111 B1 melalui aplikasi e-Faktur. 1. Kolom Jenis Transaksi, pilih 1 – Impor BKP dan Pemanfaatan JKP/BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. 2. Kolom Jenis Dokumen, pilih 1 – Normal. 3. Kolom D
|jawab =
sampai saat ini baru bisa diinput di B2 mas. Untuk pengkreditannya, silakan masukkan data dokumen PPN PMSE pada Lampiran 1111 B2: Daftar Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan atas Perolehan BKP/JKP Dalam Negeri. Karena apabila nantinya dimasukkan ke lampiran B1, pengkreditannya ini tidak mungkin bisa dilakukan karena pasti ada validasi atas dokumen PPN PMSE sementara di aplikasi E-Faktur belum mengakomodasi fitur validasi tersebut. Jadi, untuk sementara pengkreditannya dimasukkan ke lampiran B
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~