{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami komunikasi aplikasi pib menggunakan pp23 untuk bebas pph impor tetapi di sistem beacukai di reject, info dari BC di minta dubble cek dengan kring pajak, mohon bantuan nya pak/bu
|jawab =
Digali perusahaan CV, masih berlaku sepanjang omset belum melebihi di atas 4,8M. Sesuai Pasal 4 Ayat (8) PMK 99/PMK.03/2018 memang tidak dipotong sepanjang memiliki suket. Sarankan coba cetak ulang melalui DJPOnline, kalau masih belum bisa juga arahkan konfirmasi KPP.
YUSUF EFFENDY
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~