{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
1. Apakah Insentif jadi di perpanjang atau tidak? jika iya apa ada aturan terkaitnya? dan insentif apa saja yang diperpanjang? 2. Jika PPh 25 Apr-Mei blm dibayar (karena SPT Y nihil) tp SPT 1771 final juni jadi ada yg hrs dibayar.. apakah Apr dan Mei (yg akan baru dibayar) bisa utilize insentif? Laporan realisasi nya bagaimana ya?
|jawab =
1. aturane belum keluar ya, ditunggu dulu 2. sepanjang sudah menyampaikan pemberitahuan sebagaimana disebut di Pasal 12 ayat 3 PMK 9/ 2021 (masa berlakunya insentif ada di Pasal 13 ayat 2 dan 3 nya), silakan lapor realisasinya
SIGIT RAHARJO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~