{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Kalau WP kegiatan usaha real estate yg pusatnya dipusatkan ke Madya Surabaya punya dua cabang, cabang pertama ada di Pratama Rungkut Surabaya dan cabang kedua ada di Pratama Sidoarjo. Nanti lapor PPN-nya di mana ya?
|jawab =
Pasal 5 ayat 3 PER-05/PJ/2021, Di lampiran B hanya disebutkan “Sebagian Provinsi Jawa Timur, meliputi wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur I”, dan di Lampiran PMK-184/PMK.01/2020 juga disebutkan wilayah kerja KPP Madya Surabaya meliputi sebagian provinsi Jatim. Sarankan WP untuk konfirmasi KPP Madya terkait wilayah kerjanya.
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~