{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
perlakuan PPh 21 DTP , misalkan ada 3 orang karyawan si A, pph terhutang 500 rb mendapa fasilitas DTP, si B PPh terhutang 500rb mendapat fasilitas DTP, si C PPh lebih bayar 1,5 Juta karena resign di pertengahan tahun, sehingga total secara spt pph 21 lebih bayar sebesar 1 juta, yg sy tanyakan bagaimana perlakuan pph 21 DTP atas si A dan si B tersebut ya ? karena secara total SPT lebih bayar apakah tetap perlu buat id billing atas pph 21 DTPnya dan tetap lapor realisasi pph 21 DTP untuk yg si A d
|jawab =
A dan B tetap masuk di laporan realisasi karena berhak atas fasilitas DTP dan untuk id billing harus tetap dibuat. pengisian SPT bisa dipandu KPP karena terdapat LB DTP.
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~