{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
ingin bertanya jika perusahaan mau mengadakan webinar pelatihan publik dengan peserta umum darimana saja, dan nilai yang kecil. apakah dikenakan ppn? atau pajak lainnya?
|jawab =
Jawab normatif aja ya, kalau PKP menyerahkan JKP maka melakukan pemungutan PPN. untuk PPh, dilihat siapa yang menggunakan jasanya, kalau pemotong dan jasa yang diserahkan termasuk di PMK-141/PMK.03/2015 maka dipotong PPh Pasal 23 oleh pihak pengguna jasa sbg pemotong tadi.
NATASHA GHITA DESTYVIANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~