{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya ingin tanya soal faktur pajak. Jadi saya sudah upload faktur pajak, tiba2 klien minta invoice di bagi jadi 2 tahap. Dalam case ini, faktur pajak yg sudah saya upload, apakah bisa saya buat pengganti + buat 1 faktur pajak lagi? atau dibatalkan saja?
|jawab =
Transaksi sesungguhnya bagaimana bang? Apakah memang ada 2 transaksi atau 1 transaksi. Kalau memang WP mengakui transaksi nya ada 2, boleh dibuat FP pengganti buat yg udah dibuat + buat FP baru buat transaksi satunya lagi.
EMITA IKA IMANIAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~