{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
penyampaian no.rekening untuk pengembalian kelebihan bayar bagaimana tata caranya adkah formulirnya?
|jawab =
Tatacaranya mengacu ke pasal 9 PMK 244/2015, dipertegas dalam SE 36/2019. Untuk format surat pemberitahuan nomor rekening ada di Lampiran SE tsb, karena nomor SE tidak boleh disebutkan, bisa konsultasi ke KPP.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~