{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#13Q Saya dari PT A, distributor yg jg mempunyai IPAK (izin penyalur alat kesehatan). Kami ada transaksi pembelian alat pendeteksi covid 19 (alat swab anti gen) dari PT B yg juga mempunyai IPAK. Atas transaksi tersebut, PT B menerbitkan Faktur Pajak kepada PT A dengan kode 070. Pertanyaan saya adalah, 1. Apakah faktur pajak masukan tersebut bisa di kreditkan oleh PT A? 2. Apakah PT A sebagai penerima Faktur Pajak Masukan atas transaksi yg berhubungan dengan alat pendeteksi covid 19 harus membuat
|jawab =
untuk pembeli tidak dapat dikreditkan, tidak perlu lapor realisasi si pembelinya . detailnya ada di Pasal 3 ayat 3 PMK 239 2020
MUHAMMAD INDRA PRASETYO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~