{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika perusahaan terdapat dividen yang dibayarkan kepada pemegang saham tetapi dalam bentuk saham lagi apakah dikenakan PPh? pemegang saham badan
|jawab =
badan yg membagian dividen adalah badan dalam negeri untuk pemegang sahamnya badan luar negeri berarti dia bayar dividen ke luar negeri kan ya? kalo itu sih masuknya ke Pasal 26 PPh.. pembagian deviden dalam bentuk saham, kalo di aturan kita sih itu termasuk dividen,, bisa pake resume dividen tuh, ada jenis2 dividen.. pastiin aja ada DGT ato enggak, biasanya dividen tarifnya diatur khusus di P3B
MAHDI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~