{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Ada WP bertanya tentang PPh sewa, kalau kantornya sewa gedung, tapi bayarnya ke kantor lain bukan pemilik gedung, dia dipotong PPh Pasal 4 (2) atau 23?? Jadi dia sewa ke orang yang menyewa dari pemilik Gedung..
|jawab =
transaksinya sewa tanah bagunan ato jasa perantara? kalo sewa tanah bangunan jd objek PPh final pasal 4(2)...kalo jasa perantara, bisa ke PPh 23
WIHANDOKO WIHANDONO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~