{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#59Q jika airlines lokal ingin menjual barang modal le airlines lokal lainnya, perusahaan keduanya PKP, aspek pajak apa saja didalamnya?
|jawab =
PM. barangnya adalah pesawat. untuk PPN sepanjang yg menyerahkan PKP dan yg diserahkan BKP seharusnya terutang. kecuali yg diserahkan alat angkutan tertentu, ikut ketentuan sesuai PMK 41/2020, bisa dapat fasilitas tidak dipungut. Untuk PPh nya normal. kalau BUMN ikut ketentuan pemungutan oleh badan tertentu. kalau ada keuntungan atas pengalihan harta, dilapor di SPT.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~