{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
wp op mengajukan NPWP Cabang di KPP Padang, tetapi pada pengisian di E-reg, tidak dapat memilih untuk menggunakan tarif PP23 sebesar 0,5% wp menggunakan KLU yg sama dengan pusat yaitu 'Industri Makaroni, Mie, dan Produk Sejenisnya', auto terpilih yg Dikenai Pajak Penghasilan sesuai Undang-undang Pajak Penghasilan itu kenapa ya?
|jawab =
Digali NPWP pusatnya dan dicek KLU di masterfile apakah sudah sesuai.
NIKEN PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~