{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami sudah mendapakan SKB Legalisir dari KPP sebagai Kriteria PP23 Tahun 2018, Klien kami meminta kami untuk tidak menerbitkan kode billing 0.5 % dari setiap invoice yang terbitkan , jadi dari klient kami yang akan menerbitkan kode billing dan memotong pph 23 tersebut, apakah hal ini dapat dilakukan?
|jawab =
Kalau wp (pp 23) nanya nanya ini sudah memberikan sket ke lawan transaksi maka lawan transaksinya atau pemotong akan ttp melakukan pemotongan namun bukan pph 23 tp pph final 0,5% krn dia memberikan sket pp 23. Sesuai ketentuan pmk 99 pasal 4. Gabisa kalau bayar sendiri krn ketentuannya harus dipotong.
ARINI LUTHFAKA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~