{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mohon info mengenai kelebihan pembayaran atas PPh 23, apakah bisa dipindah bukukan kelebihan bayar tersebut? sedangkan NTPNnya sudah kita laporkan di SPT pph 23 normalnya
|jawab =
kalo terjadi kesalahan penyetoran yg mengakibatkan lebih setor spt masa pph pasal 23 bisa dilakukan pbk atau pmk 187/2015, nd 132 2020
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~