{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
untuk SPT PPh Pasal 4 ayat 2 nya apabila perusahaan tidak memotong karena Penerima dividen menginvestasikan kembali atasa dividen yang diterima apakah tetap harus melaporkan atau tidak?
|jawab =
Ketika perusahaan memberikan dividen ke OP, maka dia ga potong pph final 4(2). Karena tidak ada pemotongan pph final 4(2) maka perusahaan yang memberikan dividen tidak perlu melaporkan pph final 4(2) atas dividen.
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~