{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila saya ada transaksi pembayaran Premi Asuransi ke Luar Negeri, apakah atas transaksi ini juga merupakan objek PPN ? Mohon kiranya dapat diinformasikan dasar aturannya ya. ini masuk kategori PPN JLN gak ya mas/ mbak? infoin PPN JLN aja atau perlu ditambahin yg lain? terima kasih
|jawab =
coba dipastikan dulu terkait pembayaran premi asuransi tersebut. pembayaran tersebut apakah ada jasa yang diserahkan. pastikan apakah jasa tersebut masuk ke klausul jasa asuransi yang di UU PPN pasal 4A, ada pengertiannya di bagian penjelasan. jika masuk ke pembayaran terhadap jasa asuransi, maka bukan objek pemungutan PPN. jasa asuransi non-jkp.
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~