{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Pendaftaran PMA apakah ada dokumen tambahan yang disyaratkan selain PER-04 2020? dan untuk KPPnya awalnya apakah ssesuai tempar kegaitan usaha?
|jawab =
Syarat2 dijawab sesuai per 04/2020, diajukan ke KPP atau KP2KP yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal, tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usaha WP. Penetapan tempat terdaftar WP dan/atau tempat pelaporan usaha PKP PMA dilakukan dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Referensi: PER 04/2020 dan PER 07/2020.
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~