{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
PT A terdapat transaksi dengan pelaku usaha PMSE di luar negeri (B Ltd). Tapi, kalo dari siaran pers DJP, si B Ltd ini belum ditunjuk sebagai pelaku usaha PMSE yang ditunjuk. Sesuai Pasal 2 ayat (5) PMK-48/2020, kalau B Ltd belum ditunjuk, harusnya yg wajib pungut, setor, lapor itu pembelinya (PT A). Seharusnya, kalau memang B Ltd belum ditunjuk, sebaiknya kasih pemberitahuan ke DJP untuk ditunjuk. Selain itu, sudah ditanyakan ke B Ltd atas dasar apa mereka pungut PPN. Lalu, B Ltd merespons bahw
|jawab =
Kalau B Ltd belum ditunjuk sebagai PMSE maka betul sesuai dengan: Pasal 2 ayat (5) PMK 48/20 PPNnya dipungut, disetorkan dan dilaporkan sendiri oleh sendiri oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa. Dari kalimat ini: "Selain itu, sudah ditanyakan ke B Ltd atas dasar apa mereka pungut PPN. Lalu, B Ltd merespons bahwa semua pelanggan dikenakan pajak PPN terlepas dari Status Indonesia. " Ada kemungkinan PPN ini tuh PPN sesuai dengan peraturan dari otoritas perpajakan dimana B Ltd berada.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~