{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kami adalah perusahaan freight forwarding dimana kami memiliki transaksi atas biaya transportasi menggunakan moda angkutan (freight) kapal laut dalam negri ( dari surabaya ke jakarta) atas penyerahan tersebut berapa tarif ppn yang harus dikenakan ? Selama itu PKP 10% dari DPP atas transaksi kan ya? untuk pph nya pph 15 kah?
|jawab =
jasa freight forwading pakai dpp nilai lain, tarif ppn 10%. ternyata pelayaran dalam negeri, ketentuan terkait subjek dan objek pajak pph pasal 15 bisa dicek di http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1191
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~