{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Apabila ada lawan transaksi di luar negeri (B Ltd) merupakan Pelaku Usaha PMSE. Namun, B Ltd belum ditunjuk sebagai Pelaku Usaha PMSE dan sampai saat ini belum termasuk di Siaran Pers Pelaku Usaha PMSE yang ditunjuk. Tetapi B Ltd melakukan pemungutan PPN kepada pembeli/pengguna jasa yang di Indonesia (PT A). Sesuai Pasal 2 ayat (5) PMK-48/2020, kalau B Ltd belum ditunjuk, harusnya yg wajib pungut, setor, lapor itu pembelinya (PT A). Tapi, B Ltd tetap menyatakan kalau per Juni 2021, mereka akan
|jawab =
di pasal 2 pmk 48/2020 dan pasal 3 per 12/2020 Menkeu menunjuk pemungut PPN PMSE ini. apabila lawan tranksasinya bukan pemungut PPN PMSE atau belum ditunjuk menjadi pemungut PPN PMSE oleh Menteri maka atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean tetap terutang PPN dan PPN tersebut dipungut, disetorkan, dan dilaporkan sendiri oleh Pembeli Barang dan/atau Penerima Jasa sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3A Undang-Undang PPN. (Pasal 2 ayat 5
NATALIA KRISWINANDAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~