{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Sekarang pengajuan sertel yang baru lewat eNofa waktu validasi ke KPP yang ditanyain apa aja ya kak?
|jawab =
Prosedurnya adalah sebagai berikut : a. PKP mengajukan permohonan sertel pada laman e-nofa b. PKP menginput passphrase pada laman e-nofa c. PKP menghubungi KPP terdaftar untuk mendapat persetujuan dari Petugas khusus. d. Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan menggunakan PORO* : 1) NPWP, Nama, dan Alamat Tempat Tinggal/Kedudukan. 2) NIK ( bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan) 3) Nomor Telepon/HP yang terdaftar di DJPOnline 4) e-Mail yang terdaftar di DJPO
MUHAMMAD ANDY RIANO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~