{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
UU PPh No. 36 Tahun 2008 pada bagian penjelasan utk Psl 4 ayat (1) huruf g no. 7 terdapat klausa 'kecuali jika pembayaran kembali itu adalah akibat dari pengecilan modal dasar (statuter) yang dilakukan secara sah' Contoh dari klausa ini apa ?
|jawab =
Ini dalam hal pengembalian setoran modal ke pemegang saham di lakukan tanpa adanya perubahan akte penurunan modal statuter/modal dasar. Jd objek pph, dlaam hal ini dividen. Jd ada perubahan modal yg lebih kecil, yg menyebabkan ada pengembalian setoran modal ke pemegang saham
AGUNG NUGROHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~