{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
jika vendor perusahaan lawan transaksi WP memberikan WP SKB PPh 23 dan SKB nya ditandatangani tanggal 17 juni 2021- 31 desember 2021, invoice tertanggal 30 Juni 2021, namun WP kemungkinan baru bayar setelah tanggal SKB itu berakhir, misal di 2022 baru bayar, atas hal tersebut apakah atas invoice tersebut WP potong pph 23? atau tidak dipotong karena invoicenya tertanggal dimana SKB masih berlaku?
|jawab =
ini dilihat saat pemotongannya dulu sesuai pasal 15 pp 94/2010 mas, kalau saat pemotongan diakomodir periode skb berarti bisa pakai skbnya,
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~