{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Tapi di PMK 99/PMK.03/2018 pasal 4 ayat 1 dijelaskan pajak dapat dilunasi dengan Di setor sendiri oleh wajib pajak yang memiliki peredaraan bruto tertentu/dipotong oleh pemotong pajak.Jadi pihak wajib pajak umkm tsb boleh setor pajak pph final 4 ayat 2 sebesar 0.5% sendiri dong? (ini tweetnya panjang Kak, sebenernya seharusnya uda terjawab tp WPnya ngungkit pasal lain, jadi aku bingung mau balas gimana)
|jawab =
Pelunasan dengan cara setor sendiri oleh Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu tidak dilakukan dalam hal Wajib Pajak tsb bertransaksi dengan Pemotong/Pemungut Pajak. Pelunasan dengan cara setor sendiri dilakukan ketika misalnya Wajib Pajak peredaran bruto tertentu memiliki kegiatan usaha berupa toko. Jika bertransaksi dengan Pemotong/Pemungut Pajak maka ketentuannya mengacu ke Pasal 4 ayat (7) sebagaimana yg telah dijelaskan dalam tweet sebelumnya.
WIDYANIAR SEVTI MAHARANI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~