{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
terkait denda keterlambatan penerbitan faktur. Sesuai pasal 14 UU KUP dikenai sanksi 1% dari dpp. Sanksi tersebut dihitung perbuan juga atau tidak ya?misalkan terlambat menerbitkan selama 4 bulan apakah 4bulan x 1% x dpp? atau hanya 1% x dpp saja?
|jawab =
Tidak, sanksi tsb tidak dikalikan dengan jumlah bulan keterlambatan. Langsung 1% X DPP saja
ANGGEL LIZA KUSMIA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~