{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Jika perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan reksadana, atas keuntungan tsb diakui sebagai apa di L/R ataupun di SPT Badan Lampiran IV Bagian B??
|jawab =
apabila dia masuk ke dalam pasal 4 ayat 3 uu pph, maka dikecualikan sebagai objek pajak, nginputnya di lampiran IV huruf B spt tahunan badan. untuk pengakuan di laporan keuangannya disesuaikan dengan akuntansi yang berlaku umum.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~