{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Izin nanya mas/mbak klo di per 16 2016 kan menyebutkan bahwa LB pasal 21/26 dapat diperhitungkan dengan pph 21/26 yang terutang pada bulan berikutnya, berarti, berarti utk kondisi wp ini tidak bisa kompensasi ya mas/mbak? atau ada ketentuan lain?
|jawab =
kompensasi pph pasal 21 itu dibawa ke bulan berikutnya bang, gak bisa mundur ke masa sebelumnya..
EVARISTA ANGELINA LINGGA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~