{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah boleh dana yg berasal dari pembagian deviden di investasikan dlm penyertaan modal CV Karena arti dari pemegang saham menurut pemahaman saya adalah pemegang saham PT
|jawab =
Wp bertanya terkait dividen yg di kecualikan dari objek pajak pmk 18/2021. Untuk pasal 34 huruf H dan I disebutkan penyertaan modal sebagai pemegang saham, sedangkan dalam cv tidak ada sistem saham. untuk instrumen investasi lebih lanjut dijelaskan dalam pasal 34 dan 35. Dalam pasal 35 ayat 3 dijelaskan Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf d dilakukan melalui mekanisme penyertaan modal ke dalam perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas. Jadi kalau misalnya divid
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~