{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mau bertanya, apakah apabila saya bekerja di 2 perusahaan, perusahaan yg satu dapat melihat bahwa pada npwp saya ada potongan pajak dari perusahaan lain & juga sebaliknya?
|jawab =
-Tidak bisa antar perusahaan saling melihat data pemotongan pajak karyawannya seperti itu . Dikarenakan SPT PPh 21 yg dilaporkan pemberi kerja yg mengetahui hanya KPP bersangkutan dan yg dipotong dgn diberi bukti pemotongan . -Bisa diinformasikan juga tidak bisanya karena data tsb merupakan kerahasiaan data dari wajib pajak . Penjelasan UU KUP Pasal 34 ayat 1 Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Paj
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~