{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya mau tanya, kalau saya pindah ke KPP Pratama atau Madya karena aturan (PER 09 2021/KEP 116 2021) yg belum lama ini terbit dari situ NPWP Wajib Pajak juga berubah, nah untuk PPh 21 yg selama ini saya lapor pakai NPWP sebelumnya bagaimana ya?
|jawab =
KEP 116/2021 sudah diubah terakhir dengan KEP 176/2021. Dijelaskan kewajib pemotongan PPh 21 sesuai dengan pasal 6 PER 05/2021. Saat dilakukan penggalian lebih lanjut WP no respon.
MAYANG DIAH RAHMASARI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~