{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kewajiban perpajakan BUT apakah sama dengan WP badan DN? penghitungan SPT Tahunannya spt apa?
|jawab =
sesuai pasal 2 ayat 1a UU PPh bentuk usaha tetap merupakan subjek pajak yang perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan subjek pajak badan. Untuk pelaporan SPT tahunan masih sesuai per 19/2014 nanti ada lampiran khusus dibagian 6A.
DIAN RAHMAWATI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~