{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
mas/mbak kalo wp dikukuhkan sebagai PKP tgl 2 juni, tapi baru dapet sertel tgl 24 juni. sebenernya kewajiban perpajakannya kan di mulai sejak dikukuhkan tgl 2 ya? berarti harusnya sudah mulai bikin faktur pajak atas transaksi 2 juni ke atas kan? ketentuannya dimana ya mas/mbak?
|jawab =
Kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak yang diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan dimulai sejak saat Wajib Pajak memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkannya NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP. (Pasal 59 ayat (1) PMK-147/PMK.03/2017) Pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP wajib memungut, menyetor, dan melapork
FRISKA SALSABILA
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~