{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
apakah faktur pajak gabungan bisa dibuat ke cabang" yg berbeda yg telah dipusatkan PPN nya?
|jawab =
jika PKP melakukan penyerahan BKP ke lawan transaksi yaitu cabang yang sudah dipusatkan, FP nya diarahkan ke pusatnya, jadi bisa pake FP gabungan selama memenuhi kriteria yang diatur di UU PPN
FERY DWI FEBRIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~