{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Mas, Mbak, kalo casenya jasa telekomunikasi kan instansi pemerintah gak mungut, tp pkp rekanan tetep menerbitkan FP 01 dan mungut ppn nya ya?
|jawab =
Pasal 18 ayat 1 pmk-231/2019 ya Ngga? Pembayaran atas penyerahan jasa telekomunikasi oleh perusahaan telekomunikasi tidak dipungut instansi pemerintah. PPN dipungut, disetor dan dilaporkan oleh PKP Rekanan Pemerintahnya pake 01
CLAUDYA ROULI GULTOM
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~