{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
per mei omset kita sudah lebih dari 4,8M, kita baru mau ajukan akhir juni ini, nanti setelah kita ajukan - nanti akan di teliti dulu kan ya - dan masih akan ada proses lain yg mengikuti seperti aktivasi - pengajuan sertel, dll. jika begitu - pasti akan selesai di juli lalu bagaimana mengenai pemungutan ppn kepada klien ya?perkapan kita baru bisa memungut ppn? jika nanti selama proses kan kita belum bisa akses e-faktur
|jawab =
Kondisi wp saat ini belum PKP. Kalo belum PKP, gabisa mungut ppn nya. Kalo dari ketentuannya di pmk 197/2013, wajib dikukuhkan sebagai pkp nya itu paling lama akhir bulan berikutnya setelah bulan saat jumlah peredaran bruto nya melebihi 4,8M jadi, silakan ajukan pkp terlebih dahulu
ELFAN FAUZI AKBAR
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~