{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
saya kasih tagihan bulan mei-21 kepada lawan transaksi, lalu pihak lawan bayar di bulan juni-21, oleh karena sy menganut system PP-23 yg sdng mendapat insenntif covid-19, maka tidak dipotong pph final (0,5%), Pertanyaan nya, saat sy lapor realisasi pph final DTP, masuk masa Juni-21 atau Mei-21? Dari sisi pihak lawan sebagai pemotong, dia akui PPh Final DTP itu masuk masa Juni-21 karena dibayarkan di bulan Juni-21saya kasih tagihan bulan mei-21 kepada lawan transaksi, lalu pihak lawan bayar di bu
|jawab =
Dilihat lagi saat terutang dan saat pemotongannya. Saat terutang PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 yang pelunasannya dilakukan dengan cara pemotongan atau pemungutan mengikuti ketentuan yang mengatur mengenai pemotongan atau pemungutan PPh sesuai ketentuan umum PPh yang menjadi dasar pemotongan atau pemungutan. bisa dilihat dalam Pasal 15 ayat (3) Penjelasan PP Nomor 94 TAHUN 2010. Jika memang berdasarkan pemotong, saat terutangnya masuk ke masa juni 2021, harusnya laporan realisasinya juga mas
RIZKIANTO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~