{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
FP Keluaran untuk masa Mei, dibuatkan Nota Pembatalan di bulan Juni. Faktur Pajak tersebut di postingan SPT Mei nilai PK nya menjadi 0. Nota Pembatalan tersebut tidak muncul di masa Juni. Apakah memang seperti itu? sedangkan di TKB berbunyi "Pengurangan Pajak Keluaran dan/ atau PPnBM yang terutang dilakukan dalam Masa Pajak saat terjadinya pembatalan JKP. (Pasal 6 ayat (1) PMK-65/PMK.03/2010)"
|jawab =
Kalau benar nota pembatalan harusnya - Mei ada PK nilai sebenarnya ( tidak dikurangi nota pembatalan) - Juni ada pengurang PK sebebesar nota pembatalan. Namun dalam kasus WP ternyata nota pembatalan dibuat atas faktur pajak batal (kemungkinan bug), arahkan konfirmasi KPP.
YUSUF EFFENDY
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~