{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#35Q. terkait PKP yang dipusatkan berdasar KEP DJP 176/2021. bagaimana pelapon cabang , jika PKP sudah dipusatkan. sementara bulan mei 2021 belum dilaporkan.apakah pajak masukan cabang sebelum SMP bisa di kreditkan di akun PKP pusat?
|jawab =
Pelaporan SPT masa PPN mei terbagi 2, pusat dan cabang. Untuk tanggal sebelum SMP tetap dan masih bisa dilaporkan di cabang dengan web efaktur cabang, baik PK maupun PMnya. untuk transaksi sejak SMP dilakukan pelaporan oleh pusat.
ALVI FARIZAL
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~