{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Saya mohon pencerahannya untuk pembukuan atas sales perusahaan outsourcing (PT X) dimana pada saat menagihkan reimbursement gaji dan fee nya menggunakan faktur pajak 040 (DPP nilai lain ) sesuai ketentuan PMK NOMOR 83/PMK.03/2012 TANGGAL 6 JUNI 2012. Pertanyaan apakah pada saat mengakui pendapatan (sales) seharusnya : 1. fee saja dan reimbursement gaji dimasukkan akun yang lain (bukan sales) di akun laba rugi mengingat faktur pajak yang dibuat adalah 040 bukan 010? ataukah 2. seluruh fee fee d
|jawab =
Kita tidak bisa membantu WP untuk menentukan pilihan pencatatan yg mana yg benar diatas karena tidak diatur di ketentuan perpajakan perpajakan tapi mengikuti PSAK . Mungkin WP bisa diberi informasi seperti ini : -Ketentuan di PMK 83/PMK.03/2012 dan kode faktur pajak yg digunakan terkait transaksi tsb berkaitan dgn perlakuan PPN dan tidak berpengaruh dengan pencataan penghasilan di laporan keuangan , pengenaan pph serta SPT Tahunan PPh Badannya . -Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, ya
FATHDITYA FALAQI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~