{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya = 
Kami menerima invoice penagihan dari vendor (bentuk usaha vendor tsb adalah koperasi). Transaksinya adalah kami menyewa bangunan untuk mes pegawai. Vendor ini menggunakan PP 23 final tarif 0,5%. Apakah untuk transaksi sewa bangunan ini kami tetap potong PPh 4 ayat (2) 10% Atau karena vendor punya SK PP 23 bahwa mereka setor 0,5% maka kami tidak boleh potong PPh 10% sewa bangunan?
|jawab = 
tetap pakai PPh 4 ayat 2 atas persewaan. Tidak bisa pakai PP 23 kalau sudah terutang PPh Final lain
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon = 
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter = 
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat = 
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email = 
  * ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~