{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
kalau usia masih dibawah 18 tahun tapi sudah bekerja dan dari tempat kerja diminta membuat NPWP, apakah secara aplikasi di ereg memperbolehkan mas/mba untuk mendaftar NPWP?
|jawab =
Anak yang belum dewasa yaitu anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan, tidak dapat mendaftarkan dirinya untuk memperoleh NPWP atas nama dirinya sendiri (pasal 8 ayat 2 PER-4/2020)
FITRI SETYANING PRATIWI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~