{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
p3b indonesia -malaysia article 8 disebutkan tarif atas pengangkutan kapal lalu lintas internasional hanya dikenai50% pada negara pihak lainnya. Berarti di Indonesia apakah dikenakan 1,32%?
|jawab =
Perusahaan punya BUT di Indonesia. Article 8 ayat 3, dikenakan pajak sesuai ketentuan di Negara Lainnya, jadi tetap kena PPh Pasal 15
AHMAD ALI MURTADHO
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~