{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
Siang, saya ingin bertanya, perusahaan saya telah mendapatkan SKB PPh 22 atas impor (atas barang produksi),, apakah SKB tersebut juga bisa digunakan untuk pembelian impor barang modal (mesin produksi)?
|jawab =
setelah digali yg dimaksud wp adalah skb berdasarkan pmk-9/2021. selama wp memenuhi ketentuan yg ada di pasal 10 pmk-9/2021 maka wp bisa memanfaatkan fasilitas tidak dipungut pph 22 impor dengan menggunakan skb. untuk barangnya tidak dibatasi di ketentuan ini. http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id=5285a1493a5742c839cdf4cf7311beea
WAHYU DESY PRIHARTANTI
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~