{{wst>faq
|dasarhukum =
"XXXXXXXX"
|tanya =
#39Q: jadi bgini, pada tahun 2018 WP badan itidak potong pph 23 atas jasa konsultan; pertanyaanya akankah WP badan tsb mendapat Skp/'stp terkait jasa yang belum dipotong tsb? iya terkait penghasilan yg belum dipotong tersebut; apakah akan ditagih oleh KPP dari wp tersebut??
|jawab =
#39A karena itu adalah kewajiban si pemotong, dan pemotong tidak melakukan kewajibannya, maka dimungkinkan untuk ditagih oleh fiskus
NANANG KURNIAWAN
|telepon =
====> isi rekomendasi telepon di sini <====
|twitter =
Hai Kak,
====> isi rekomendasi twitter di sini <====
Tks*XXXX
|livechat =
====> isi rekomendasi livechat di sini <====
|email =
* ====> isi rekomendasi email di sini <====
|id = "$ID$"
|batas = -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
}}
~~DISCUSSION~~